UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Dana otonomi khusus; dan
- Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).
