Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Irian
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran
PRESIDEN
Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur, berdasarkan pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat.
(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
(4) Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(5) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
