UU
PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN
Pasal 18
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur di Propinsi masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
