Pasal 15
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian
Jaya Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.
(3) Kewenangan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya
Barat sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Irian Jaya Barat dan Gubernur Irian Jaya Tengah selaku wakil Pemerintah.
