PENETAPAN BAGIAN I.B.W. V (JAWATAN POS TELEGRAP DAN TELEPON)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 45 TAHUN 1958 (45/1958)
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. V (JAWATAN POS TELEGRAP DAN TELEPON)
DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955 *)
Presiden Republik Indonesia,
Mengingat:
Pasal 113 Undang─undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal
1 Undang─undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.): Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan :
Pasal 1.
Anggaran dari bagian I.B.W. V (Jawatan Pos. Telegrap dan Telepon) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran─lampiran Undang─undang ini.
Pasal 2.
Undang─undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang─undang ini dengan penempatan dalam Lembaran─Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia.
SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Menteri Penerangan.
SUKARDAN.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/95
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 113 Undang─undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal
1 Undang─undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.):
