UU
RUMAH SAKIT
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
- mempermudah akses masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan;
- memberikan perlindungan terhadap keselamatan
pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan
sumber daya manusia di rumah sakit;
- meningkatkan mutu dan mempertahankan standar
pelayanan rumah sakit; dan
- memberikan kepastian hukum kepada pasien,
masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit,
dan Rumah Sakit.
