Pasal 16
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan
nonmedis harus memenuhi standar pelayanan,
persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik
pakai.
(2) Peralatan . . .
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala
oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau
institusi pengujian fasilitas kesehatan yang
berwenang.
(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus
memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh
lembaga yang berwenang.
(4) Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di
Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan
indikasi medis pasien.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah
Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai
kompetensi di bidangnya.
(6) Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan
dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan
(7) Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi
peralatan medis, standar yang berkaitan dengan
keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
