UU
PORNOGRAFI
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
,
TAMBAHAN
No. 4928 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 181)
