UU
PORNOGRAFI
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- pembekuan izin usaha;
- pencabutan izin usaha;
- perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
- pencabutan status badan hukum.
