UU
PORNOGRAFI
Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat
berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
- nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
- hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
