UU
PORNOGRAFI
Pasal 26
BAB 5 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
