UU
PORNOGRAFI
Pasal 24
BAB 5 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
- data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
