UU
PORNOGRAFI
Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
- melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
- melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
- melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
- melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
