UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
,
ttd
MULADI
PRESIDEN
