Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2025
Pembukaan
MINYAK GORENG SAWIT - TATA KELOLA - MINYAK GORENG RAKYAT
2025
PERMENDAG NO.43, BN 2025/NO.1047, 18 HLM.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
ABSTRAK
Guna memastikan keamanan, higienis, dan kualitas minyak goreng sawit sebagai kebutuhan pokok, melindungi konsumen, serta meningkatkan efisiensi distribusi minyak goreng rakyat agar ketersediaan, mutu, dan harga produk terjamin, perlu diatur kembali ketentuan mengenai minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 59 Tahun 2020; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 23 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAG No. 9 Tahun 2025; PERMENDAG No. 26 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAG No. 2 Tahun 2025; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan terhadap perdagangan Minyak Goreng Sawit Kemasan dan terhadap Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) untuk diperdagangkan dengan Merek “MINYAKITA” sebagai program pemerintah dalam rangka penyediaan Minyak Goreng kepada masyarakat yang diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). Minyak Goreng Kemasan yang diperdagangkan kepada konsumen terdiri Minyak Goreng premium dan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan Merek “MINYAKITA”. Diatur berikut sanksi terhadap ketentuan kemasan dalam memperdagangkan Minyak Goreng Kemasan serta terhadap Tata Kelola MGR yang meliputi program, pengadaan, pendistribusian, harga penjualan, pendaftaran Produsen, pengakuan hak ekspor, dan penggunaan merek “MINYAKITA”. Pelaku usaha dalam Program MGR meliputi Produsen, D1, D2, Perum BULOG, BUMN Pangan, Pengecer, dan eksportir nonProdusen Produk Turunan Kelapa Sawit. Seluruh proses pengadaan dan penyaluran MGR dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan mekanisme atau skema komersial (bussiness to business).
CATATAN
Permen ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari setelah tanggal diundangkan, 12 Desember 2025.
MGR didistribusikan melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak Permen ini mulai berlaku.
- Persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir.
- Produsen dan Pengemas yang telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Merek MINYAKITA sebelum Permen ini berlaku dan masih dalam proses permohonan, harus menyesuaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini.
- Pada saat Permen ini mulai berlaku, PERMENDAG No. 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata kelola Program Minyak Goreng Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp : 6 hlm.
