UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA
(1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
meliputi:
- di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
- di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
- di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
(2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara
lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Bagian Kesatu Umum
