UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 26
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2008
,
ttd.
PRESIDEN
