UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 harus sudah terbentuk dalam waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
