UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Negara Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan laut di laut bebas serta dasar laut internasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
