UU
WILAYAH NEGARA
Pasal 18
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi,
dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola dan sekretariat tetap di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi,
dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan Pengelola di tingkat daerah diatur dengan peraturan daerah.
