Pasal 25
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dilakukan oleh Presiden.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat
pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jaksa agung, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan jabatan setingkat, ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kelima Sumpah, Kode etik dan Peraturan Disiplin
