UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
(2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
- atas permintaan sendiri
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi pemerintah; atau
- tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan karena
- melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah atau
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4(empat) tahun.
(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat karena:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih;atau
- melakukan pelanggaran disiplin Pegawai negeri Sipil tingkat berat.
(5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :
PRESIDEN
- melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
- melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah; atau
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
