UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
terdiri dari :
- Pegawai negeri Sipil Pusat; dan
- Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(3) Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
