Pasal 2
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Ketentuan mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia, diatur dengan undang-undang. Huruf c Ketentuan mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diatur dengan undang-undang. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan Pegawai negeri Sipil Pusat adalah pegawai negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
Huruf b yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Pegawai negeri Sipil Pusat dan pegawai negeri Sipil Daerah yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diperbantukan di luar instansi induk, gajinya dibebankan pada intansi yang menerima perbantuan.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
