UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 16
Ayat (2) Ketentuan ini menegaskan bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan atas syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah
Pasal 16 A
Ayat (1) Pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan secara sangat selektif bagi mereka yang dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi Negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas
