PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN)
Pasal 1
Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN IX
BAB I (Pengeluaran)
9.1 Kementerian dan pengeluaran umum ......... 34 746 000
9.2 Perusahaan Film .......................... 20 059 000
9.3 Distribusi Film .......................... Memori
9.4 Radio .................................... 29 818 000
9.5 Propinsi-propinsi ........................ 65 691 000
9.6...
PRESIDEN
9.6 Pengeluaran tidak tersangka .............. Memori
Jumlah ............... 150 314 000
(Seratus lima puluh juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
BAB II (Penerimaan)
9.1.1 Kementerian.
9.1.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.
2 Pendapatan dari penginapan wartawan-wartawan luar negeri.
3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
9.1.2 Penerimaan Umum.
9.1.2.1 Pembayaran kembali persekot-persekot.
2 Pendapatan dari penjualan brosur-brosur dan lain-lain penerbitan.
3 -
4 Pendapatan dari penjualan potret.
5 Pendapatan dari mempersewakan film.
6 Pembayaran kembali dari subsidi majalah-majalah surat-surat
kabar.
7 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
8 Pendapatan dari percetakan-percetakan kecil.
PRESIDEN
9.2.1 Perusahaan Film-Negara.
9.2.1.1 Pendapatan dari penjualan dan penyewaan film.
2 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.
3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
9.3.1 Jawatan Distribusi Film dalam likwidasi.
9.3.1.1 Pendapatan dari penyewaan film Jawatan Distribusi Film Negara
dalam likwidasi.
9.4.1 Jawatan Radio.
9.4.1.1 Pendapatan dari mempersewakan ruangan.
2 Pendapatan dari langganan dan advertensi Pedoman Radio dan
lain-lain.
3 Pendapatan dari pertunjukan umum.
4 Pendapatan dari kongkurs musik, nyanyian dan sebagainya.
5 Pendapatan dari penjualan piring-hitam.
6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
9.5.1 Penerimaan rupa-rupa.
9.5.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai untuk
Pemerintah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna.
3 Penerimaan lain-lain.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Penerangan,
ttd
SUDIBYO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
