UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2025
Pembukaan
PERWAKILAN PERDAGANGAN – LUAR NEGERI
2025
PERMENDAG NO 42, BN 2025/NO. 1057, 5 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR
NEGERI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan menyesuaikan kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan perwakilan perdagangan di luar negeri, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017; KEPPRES No. 48 Tahun 1994; KEPPRES No. 108 Tahun 2003; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 08/M-DAG/PER/4/2011; PERMENLU No. 6 Tahun 2020; PERMENDAG No. 13 Tahun 2021; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Ketentuan Pasal 1 diubah: Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia untuk melaksanakan tugas di bidang perdagangan. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. Ketentuan Pasal 3 diubah, Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri terdiri atas: Duta Besar Republik Indonesia untuk World Trade Organization pada Kantor Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Swiss, Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Atase Perdagangan, Konsul Perdagangan, Pejabat Indonesia Trade Promotion Centre, dan Asisten/Pembantu Atase/Pembantu Konsul Perdagangan. Duta Besar merupakan gelar diplomatik tituler yang diberikan Menteri Luar Negeri kepada Deputi Wakil Tetap II untuk Urusan World Trade Organization pada Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Konfederasi Swiss. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi: Penugasan dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Penugasan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan Republik Indonesia dan Menteri. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 17 berbunyi: Keputusan penempatan calon Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi: Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Menteri dapat menunjuk secara langsung pejabat yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan sebagai: Duta Besar Republik Indonesia untuk World Trade Organization pada Kantor Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Swiss, Kepala pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Wakil Kepala pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Atase Perdagangan, Konsul Perdagangan, dan Kepala Indonesia Trade Promotion Centre. CATATAN:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
