UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
Pasal 15A
(1) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) harus dilakukan paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:
