Pasal 11
(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
penyerahan Barang Kena Pajak;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak;
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
ekspor ...
- ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
(3) Dihapus.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain
sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
(5) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
