Pasal 97
(1) Dana Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (3) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana
Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon pada Bank.
(2) Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat (2) wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing.
(4) Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
