UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 69
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.
(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
Pasal 70 . . .
PRESIDEN
