Pasal 54
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan
Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media . . .
PRESIDEN
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan
standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.
(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah
daripada tarif iklan Kampanye komersial.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan
iklan Kampanye layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan
masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
