UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 52
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual
blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima
program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.
(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon
dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain.
