Pasal 47
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan
melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada masyarakat.
(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media . . .
PRESIDEN
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam
memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
