UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 44
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional
dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 45 . . .
PRESIDEN
