Pasal 35
(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik,
orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan.
(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk
tim Kampanye nasional.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
(3) Dalam membentuk tim Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas
menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim
Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
(7) Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang
memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
