UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 19
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau tidak benar, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon.
