Pasal 17
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang
kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling lambat pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 18 . . .
PRESIDEN
