UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 14
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
- kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
- surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak . . .
PRESIDEN
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
