UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
terdiri atas:
- kesepakatan antar-Partai Politik;
- kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
