Pasal 105
BAB 8 — PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
- kotak suara;
- surat suara;
- tinta;
- bilik pemungutan suara;
- segel;
- alat untuk memberi tanda pilihan; dan
- TPS.
(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan
pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KPU.
(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f, serta ayat (2), Sekretaris Jenderal KPU dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KPU provinsi.
(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
(7) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan
oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota.
(9) Dalam . . .
PRESIDEN
(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan
pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
