Pasal 100
(1) Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat
melaporkan penggunaan dana Kampanye kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye.
(2) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan
laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang diterima dari Pasangan Calon dan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.
(3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memberitahukan
hasil audit dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon dan tim Kampanye paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
(5) KPU . . .
PRESIDEN
(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan
hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
