UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 9
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau
jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh
kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.
