UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999
ttd.
MULADI
PRESIDEN
