UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan.
