Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah
ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
PRESIDEN
