UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 34
BAB 5 — EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima
Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang,
debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
PRESIDEN
