UU
PENETAPAN BAGIAN XIV (KEMENTERIAN AGAMA) DARI ANGGARAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958 Menteri Kehakiman,
Menteri Agama,
