Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2025
Pembukaan
BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING - BAPOKTING 2025 PERMENDAG NO.41, BN.2025/NO.1006, 8 HLM. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DISTRIBUTI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
ABSTRAK
Guna mengoptimalkan pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting oleh pelaku usaha, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan, dilakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan mengenai pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021; PERPRES No. 71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 59 Tahun 2020; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kewajiban Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk menyampaikan laporan distribusi secara lengkap, benar, dan berkala setiap bulan melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem OSS. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat data stok awal, pengadaan, penyaluran, stok akhir, dan harga jual barang. Dalam kondisi tertentu, seperti gangguan pasokan atau fluktuasi harga di luar ketentuan pemerintah, kementerian dapat meminta laporan tambahan. Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan melalui pemantauan serta bimbingan teknis. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa teguran tertulis, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN
Permen ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diundangkan, 3 Desember 2025.
Pada saat Permen ini mulai berlaku, PERMENDAG No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
