UU
KABUPATEN BENGKALIS DI PROVINSI RIAU
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bengkalis mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Siak; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
