UU
Pasal 76
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.